Aktivis kesejahteraan satwa mengecam tindakan Danang Sutowijoyo yang menembak sejumlah kucing hingga tewas. Tak cuma itu, Danang lantas memamerkan foto korban-korbannya nya di jejaring sosial.
Pramudya Harzani, Dewan Pengawas Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai bahwa tindakan itu bukan saja tidak mendukung kesejahteraan satwa tetapi sudah "gila". "Kita sangat mengecam tindakan ini," ungkap Pram, Jumat (28/2/2014).
Menurut Pram, tindakan Danang seharusnya tak dilakukan, apalagi pada kucing yang merupakan satwa domestik.
Dalam posting-nya, Danang mendeskripsikan, ketika menembak, peluru sempat menembus rahang hingga kepala. Kucing sempat kejang-kejang.
Pram mengungkapkan, hal itu menunjukkan bahwa kucing yang ditembak tidak langsung mati dan sempat mengalami rasa sakit.
"Padahal, dalam kesejahteraan hewan, kalau pun kita harus membunuh, itu harus langsung mati dan hewan tidak merasakan rasa sakit," katanya.
Pram menuturkan, pemerintah harus merespon tegas tindakan Danang. "Ini bisa dipidanakan," katanya.
Penyiksaan hingga menimbulkan kecacatan atau kematian pada hewan bisa dituntut berdasarkan KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa.
Menurut KUHP itu, penyiksaan terhadap satwa bisa mengakibatkan seseorang dihukum hingga 9 bulan disertai sejumlah denda.
Menurut Pram, hukuman terhadap penyiksaan satwa memang belum sepadan dengan kekejaman yang dilakukan. Namun, dalam kasus Danang, harus dilakukan agar tak dicontoh publik. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah juga bisa menindak dengan aturan tentang kepemilikan senjata. "Walaupun yang digunakan cuma senapan angin," kata Pram.
Pram mengungkapkan, menggunakan senapan angin untuk menyiksa kucing adalah bentuk penyalahgunaan dan berpotensi membahayakan masyarakat.(*)
Print
PDF
Blogger
Google+
Facebook
Twitter